Top Ad 728x90

Jumat, 25 November 2016

Pengertian Guru dan Gambaran Kepuasan Kerja Guru SLB

Guru adalah figur manusia sumber yang menempati posisi dan memegang peranan penting dalam pendidikan (Djamarah, 2000). Guru merupakan kunci dalam peningkatan mutu pendidikan dan mereka berada di titik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang diarahkan pada perubahab-perubahan kualitatif (Saudagar dkk, 2009).

Definisi Guru

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menjelaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut teori ahli Uno (2008), guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa guru adalah tenaga profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, sampai pendidikan menengah.

Definisi guru SLB (Sekolah Luar Biasa)

Guru SLB adalah orang yang bertanggung jawab dalam pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah (Ineupuspita, 2008). Guru SLB berdasarkan PP RI No. 72 tahun 1991 adalah: “Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa” (dalam Ineupuspita, 2008). Jadi dapat disimpulkan bahwa Guru SLB merupakan orang yang bertanggung jawab dan memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa. 3. Tugas guru Menurut Roestiyah (dalam Djamarah, 1997), bahwa guru dalam mendidik anak didik bertugas untuk :
  1. Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman
  2. Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila
  3. Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 11 tahun 1983
  4. Sebagai perantara dalam belajar, di dalam proses belajar guru hanya sebagai perantara/medium, anak harus berusaha sendiri mendapatkan suatu pengertian/insight, sehingga timbul perubahan dalam pengetahuan, tingkah laku dan sikap.
  5. Guru adalah sebagai pembimbing, untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut sekehendaknya.
  6. Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat
  7. Sebagai penegak disiplin, guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan bila guru dapat menjalani lebih dulu
  8. Guru sebagai administrator dan manajer, disamping mendidik, seorang guru harus dapat mengerjakan urusan tatat usaha seperti membuat buku kas, daftar induk, rapor, daftar gaji dan sebagainya, serta dapat mengkoordinasi segala pekerjaan di sekolah secara demokratis, sehingga suasana pekerjaan penuh dengan rasa kekeluargaan
  9. Pekerjaan guru sebagai profesi
  10. Guru sebagai perencana kurikulum, gurulah yang paling tahu kebutuhan anak-anak dan masyarakat sekitar.
  11. Guru sebagai pemimpin, mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing anak ke pemecahan soal
  12. Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak, harus turut aktif dalam segala aktifitas anak.
Pada dasarnya, seperangkat tugas guru yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar. Tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Secara garis besar, tugas guru dapat ditinjau dari tugas-tugas yang langsung berhubungan dengan tugas utamanya, yaitu menjadi pengelola dalam proses pembelajaran dan tugas-tugas lain yang tidak secara langsung berhubungan dengan proses pembelajaran, tetapi akan menunjang keberhasilannya menjadi guru yang handal dan dapat diteladani (Uno, 2007). 4. Kompetensi Guru SLB Menurut Dinas Pendidikan Nasional (2004), kompetensi Guru Pendidikan Khusus dilandasi oleh tiga kemampuan (ablity) utama, yaitu kemampuan umum (general ability), kemampuan dasar (basic ability), dan kemampuan khusus (specific ability). a. Kemampuan umum (general ability)
  1. Memiliki ciri warga negara yang religius dan berkepribadian.
  2. Memiliki sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai warga negara.
  3. Memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa.
  4. Memahami konsep dasar kurikulum dan cara pengembangannya.
  5. Memahami disain pembelajaran kelompok dan individual.
  6. Mampu bekerjasama dengan profesi lain dalam melaksanakan dan mengembangkan profesinya.
b.Kemampuan dasar (basic ability)
  1. Memahami dan mampu mengidentifikasi anak luar biasa.
  2. Memahami konsep dan mampu mengembangkan alat asesmen serta melakukan asesmen anak berkelainan.
  3. Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran bagi anak berkelainan.
  4. Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program bimbingan dan konseling anak berkelainan.
  5. Mampu melaksanakan manajemen ke-PLB-an.
  6. Mampu mengembangkan kurikulum PLB sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak berkelainan serta dinamika masyarakat.
  7. Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek medis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
  8. Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek psikologis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
  9. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang ke-PLB-an.
  10. Memiliki sikap dan perilaku empati terhadap anak berkelainan.
  11. Memiliki sikap professional di bidang ke-PLB
  12. Mampu merancang dan melaksanakan program kampanye kepedulian PLB di masyarakat.
  13. Mampu merancang program advokasi.
c. Kemampuan khusus (specific ability) Kemampuan khusus merupakan kemampuan keahlian yang dipilih sesuai dengan minat masing-masing tenaga kependidikan. Pada umumnya masing-masing guru memiliki satu kemampuan khusus (spesific ability). Kemampuan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Mampu melakukan modifikasi perilaku.
  2. Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan penglihatan.
  3. Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan pendengaran/komunikasi.
  4. Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan intelektual;
  5. Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan anggota tubuh dan gerakan;
  6. Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami gangguan/kelainan perilaku dan sosial.
  7. Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak yang mengalami kesulitan belajar.
Kesimpulannya, kemampuan umum adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya (anak normal), sedangkan kemampuan dasar adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik luar biasa (anak berkelainan), kemudian kemampuan khusus adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik luar biasa jenis tertentu (spesialis).

Gambaran Kepuasan Kerja Guru Sekolah Luar Biasa

Pendidikan adalah hal yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Tanpa pendidikan, anak tidak akan dapat mencapai martabat kemanusiaan, tidak bisa menjadi pribadi utuh; juga tidak bisa menjadi insan sosial dan abdi Tuhan yang saleh. Sebab anak manusia itu dilahirkan dalam keadaan serba kurang lengkap, dengan naluri dan fungsi-fungsi jasmani-rohani yang belum berkembang (Kartono, 2007). Salah satu jenis pendidikan yang ada di Indonesia adalah pendidikan anak berkebutuhan khusus. Lembaga Pendidikan Luar Biasa adalah lembaga pendidikan yang profesional, yang bertujuan membentuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan (dalam Ineupuspita, 2008). Dalam proses pendidikan, guru merupakan salah satu perangkat penting. Guru merupakan orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan (Uno, 2008). Guru yang memiliki kualitas mengajar yang baik merupakan pusat dari keberhasilan suatu sistem pendidikan (Perie, 1997). Pihak yang bertanggung jawab dalam di dalam Pendidikan Luar Biasa, adalah guru. Guru di SLB dituntut untuk mengabdikan seluruh kemampuan, kreativitas, keterampilan dan pikirannya untuk mendidik anak-anak luar biasa. Hal ini disebabkan karena anak-anak penyandang kelainan, biasanya tidak responsif, menutup diri, bahkan menghindar dari orang lain, dihantui rasa malu, dan frustasi akibat kelainan yang disandangnya. Tanpa memiliki dedikasi yang disertai kesabaran dan kreativitas dalam mengembangkan pendekatan pendidikan yang menarik dan mengundang, maka guru SLB akan gagal dalam menjalankan tugasnya (Supriadi, 2003).
Pengertian Guru
 
Seorang Guru SLB dalam meningkatkan kinerjanya perlu memahami dan memiliki kompetensi dasar sehingga tujuan pendidikan yang diharapkan dapat dicapai sekolah (Ineupuspita, 2008). Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru pendidikan khusus didasari oleh tiga kemampuan, yaitu; (1) kemampuan umum (general ability), (2) kemampuan dasar (basic ability), dan (3) kemampuan khusus (specific ability). Kemampuan umum adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya (anak normal), kemampuan dasar adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik berkebutuhan khusus, sedangkan kemampuan khusus adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik berkebutuhan khusus jenis tertentu (spesialisasi) (Ineupuspita, 2008). Salah satu cara untuk mengembangkan kualitas yang tinggi dari suatu sekolah adalah dengan memahami faktor-faktor yang berhubungan dengan retensi dan kualitas mengajar. Salah satu dari faktor tersebut adalah kepuasan kerja (Perie, 1997). Kepuasan kerja merupakan sikap seseorang terhadap pekerjaannya tersebut mengambarkan pengalaman-pengalaman menyenangkan atau tidak menyenangkan dalam pekerjaan dan harapan-harapan mengenai pengalaman mendatang (Arum, 2008). Selain itu Kumar (2007) menyatakan bahwa kepuasan kerja adalah tingkatan emosi positif yang diukur ketika pekerjaan seseorang tampak memenuhi tugas penting yang sesuai dengan kebutuhan seseorang Kepuasan kerja guru merupakan perasaan guru tentang menyenangkan atau tidak mengenai pekerjaannya dan sejauh mana penerimaan dan nilai-nilai seorang guru terhadap faktor-faktor seperti evaluasi, hubungan rekan kerja, tanggung jawab, dan pengakuan. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kepuasan kerja guru, seperti usia, jenis kelamin dan pendapatan (Bogler, 2005). Selain itu menurut Perie (1997), ada dua faktor yang dapat mempengaruhi kepuasan kerja guru, yaitu faktor inrinsik dan faktor ekstrinsik. Bagi guru, faktor intrinsik dapat diperoleh dari aktivitas kelas. Karakteristik dan persepsi siswa, kendali guru atas lingkungan kelas juga merupakan faktor intrinsik yang mempengaruhi kepuasan. Sedangkan faktor ekstrinsik seperti gaji, adanya dukungan dari administrator, keamanan sekolah dan ketersediaan sumber daya sekolah. Guru di SLB memiliki tantangan tersendiri di dalam pekerjaanya sebagai guru yang berbeda dengan guru-guru di sekolah biasa lainnya. Guru SLB dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti harus mengajar siswa yang memiliki kebutuhan khusus, kurangnya ketersediaan sumber daya guru SLB, rendahnya insentif yang mereka terima, kurangnya perhatian pemerintah terhadap Sekolah Luar Biasa (Supriadi, 2003). Hal ini juga didukung oleh hasil wawancara yang dilakukan peneliti kepada beberapa guru SLB, mereka menyatakan bahwa pekerjaan mereka lebih berat dibandingkan guru di sekolah biasa, tetapi fasilitas sekolah yang mendukung proses belajar, insentif dan perhatian dari pemerintah yang mereka dapatkan tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka sebagai guru pendidik di SLB.

Daftar Pustaka Makalah Guru 
Supriadi, Dedi. (2003). Guru di Indonesia. Jakarta: Geranusa Jaya. Bogler, Ronit. (2005). Satisfaction of Jewish and Arab Teachers in Israel. The Journal of Social Psychology; Feb 2005; 145, 1; ProQuest Psychology Journals pg. 19. [On-Line]. Available FTP: http://proquest.umi.com/pqdweb?index=0&did=791813641&SrchMode=1 &sid=1&Fmt=6&VInst=PROD&VType=PQD&RQT=309&VName=PQ D&TS=1274579208&clientId=63928. Perie, Marianne. , Baker, David P. (1997). Job Satisfaction Among America’s Teachers: Effects of Workplace Conditions, Background Characteristics, and Teacher Compensation. U.S. Department of Education Office of Educational Research and Improvement. [On-Line]. Available FTP : http://nces.ed.gov/pubs97/97471.pdf. Tanggal akses 8 Maret 2010. Kumar, Jalaja., Rao, B. D. (2007). Job Satisfaction of Teacher. New Delhi: Sachin Printers. Ineupuspita. (2008). Profesionalitas Guru Slb. [On-Line]. Available FTP : http://ineupuspita.wordpress.com/2008/07/31/profesionalitas-guru-slb/. Tanggal akses 7 Maret 2010. Uno, Prof.Dr. H. Hamzah B., M.Pd. (2008). Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Kartono, Kartini. (1992). Pengantar Ilmu  Mendidik Teoritis. Surabaya: CV Mandar Maju Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara. (2007). Permasalahan Pendidikan. [On-Line]. Available http://www.sumutprov.go.id/skpd/dinaspendidikan/index.php?option=com _content&task=view&id=52&Itemid=40. Tanggal akses 7 Maret 2010. Djamarah, B. S. (2000). Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: Rhineka Cipta. Saudagar,  Drs.  Fachruddin,  M.Pd.&  Idrus,  Dr.  Ali,  M.Pd.,  M.E.  (2009).

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90